
Rektor Unesa, Nurhasan atau Cak Hasan bersama Dekan FH Arinto Nugroho dan Ketua MK, Suhartoyo meneken dokumen kerja sama di Rektorat Unesa.
Unesa.ac.id, SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia jalin kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Penandatanganan dokumen kerja sama yang melibatkan Fakultas Hukum (FH) ini dirangkaikan dengan Ngobrol Pintar Konstitusi di Gedung Rektorat Kampus 2 Lidah Wetan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Rektor Unesa, Nurhasan menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan generasi muda menghadapi era disrupsi dan banjir informasi. Melalui momentum penandatanganan kerja sama ini, Unesa meneguhkan komitmennya sebagai kampus berdampak.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebuah pesan moral bahwa kampus harus menjadi laboratorium demokrasi,” tegas dalam acara yang dihadiri jajaran pimpinan, mahasiswa, dan dosen itu.

Rektor Unesa, Cak Hasan menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memperkuat pemahaman civitas dan masyarakat akan hak-hak konstitusionalnya.
Pria yang akrab disapa Cak Hasan itu menekankan bahwa melalui forum diskusi, riset, dan kegiatan akademik lainnya, Unesa berupaya melahirkan gagasan dan solusi untuk memperkuat bangsa.
Menurutnya, kerja sama ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh integritasnya dan teguh pada nilai-nilai konstitusi.
Pada kesempatan itu, Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.

Ketua MK, Suhartoyo memberikan penguatan seputar konstitusi dalam sesi ngobrol pintar dengan civitas Unesa.
Hak konstitusional warga negara, lanjutnya, merupakan hak yang dijamin dan diatur UUD 1945. Artinya, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyoroti peran strategis MK dalam melaksanakan peradilan konstitusi dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kami melakukan kerja sama untuk peningkatan pemahaman masyarakat agar paham mengenai konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Kegiatan dihadiri pimpinan dan civitas Unesa.
Tujuannya agar masyarakat dapat berperkara di MK jika merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar. Untuk mewujudkan hal itu, MK memanfaatkan teknologi untuk modernisasi peradilan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa platform mkri.id sebagai pintu akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, berkonsultasi, dan memantau persidangan.
Kerja sama antara Unesa dan MK mencakup ruang lingkup yang luas. Poin-poin kolaborasi ini meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang hak konstitusional, pengembangan materi hukum, serta pengkajian dan penelitian ilmiah. Kedua pihak juga sepakat untuk berkolaborasi dalam pengembangan jurnal ilmiah dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. ][
***
Reporter: Puput Saputra (FBS)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa
Share It On: