
www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id., SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 dan Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Tahun 2025 secara daring pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Siti Ajijah, yang diikuti oleh seluruh wakil dekan II, tim pengelola website fakultas, serta perwakilan unit kerja selingkup Unesa.
Dalam sambutannya, Direktur Humas dan Informasi Publik, Vinda Maya Setianingrum, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang menjadi Amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama tata kelola institusi yang partisipatif dan akuntabel. Ini merupakan hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban lembaga publik untuk menyediakan informasi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya dan komitmen Unesa dalam keterbukaan informasi publik yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan TIK Unesa, Dwi Cahyo Kartiko menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola universitas yang baik.
“Ini bukan hanya sekadar kewajiban normatif, tetapi harus menjadi bagian dari komitmen bersama seluruh unit kerja dalam mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mudah diakses oleh publik,” ucap Guru Besar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) tersebut.

www.unesa.ac.id
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi orkestrasi dalam visi-misi besar Unesa. “Kita bukan Superman, tapi Super team. Perlu kolaborasi semua pihak untuk menjadikan Unesa sebagai kampus yang informatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam materinya, Siti Ajijah menyampaikan bahwa informasi di perguruan tinggi merupakan bagian dari indormasi publik yang harus dikelola sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Unesa, baik PPID Utama di bawah Direktorat Humas dan Informasi Publik, maupun PPID Pelaksana di tingkat fakultas.
“PPID memiliki tanggung jawab dalam menyediakan daftar informasi public (DIP), termasuk ringkasan laporan layanan informasi, penyerapan anggaran, serta laporan kebijakan dan pengaduan publik,” imbuhnya.
Siti Ajijah juga mendorong setiap unit kerja untuk aktif melakukan uji kosekuensi terhadap informasi yang akan dipublikasikan, agar tidak menyalahi batasan hukum atau prinsip kerahasaiaan negara.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tugas Humas, tapi tanggung jawab kolektif seluruh jajaran di Unesa,” tutupnya. []
***
Reporter: Mochammad Ja’far Sodiq (FIP)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa
Share It On: